Menu Close

Telisik THR dalam Histori, Warisan PKI untuk Negeri?

Yaitu perihal umum apabila pekerja terima Bantuan Hari Raya (THR) dari korporat tempatnya bekerja. Siapa duga, penerimaan non-upah ini dahulunya cuman diperuntukan buat PNS berbentuk persekot, yang bagaikan ‘pinjaman.’

Slot terpercaya di indonesia Lewat PP No. 27 Tahun 1954, Pemerintahan Indonesia mengendalikan terkait pemberian persekot. Sebenarnya, si yang terima harus mengembalikannya kontribusi sejumlah setengah penerimaan perbulan itu dalam waktu 1/2 tahun secara potong penghasilan.

Kebijaksanaan yang begitu terus memetik kecemburuan dari para karyawan. Mereka membuat berkelompok pun tuntut biar THR gak cuman dikasih ke PNS, namun semuanya karyawan atau buruh di Indonesia.

Diprakarsai Organisasi Sayap PKI

Satu diantara yang terkelompok dalam pergerakan itu merupakan Utama Organisasi Karyawan Semuanya Indonesia (SOBSI), kumpulan yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Mereka berdiri di garda paling depan, sangat kencang mengatakan tuntutan THR buat para kerah biru.

Agen slot terpercaya Nada mereka mulai digaungkan dalam Sidang Dewan Nasional II di Maret 1953 di Jakarta. Mereka, sama dengan ditulis Gunadi dalam artikelnya (1957), memohon kalau, “Pemberian tundjangan hari raya buat semuanya karyawan sebesar 1bulan gadji kotor.”

Sayang, nada mereka belum hingga ke telinga penguasa. Selang 2 tahun setelah itu, SOBSI kembali keluarkan tuntutan yang mendorong pemerintahan buat memandang perlu banyak entrepreneur biar bayar THR pada para karyawan.

Berasal dari 50 hingga 300 Rupiah

Tuntutan banyak karyawan ini, sesungguhnya, bukan betul-betul gak digubris pemerintahan. Himpitan dan tuntutan itu membikin Menteri Perburuhan dari Cabinet Ali Sastroamidjojo I, S. M. Abidin, keluarkan Surat Selebaran nomor 3676/54.

Surat itu diluncurkan cuman buat menangkal tuntutan karyawan. Pemerintahan sekedar memberi ‘imbauan’ pada perusahaan buat berikan THR secara suka-rela sebesar “seperduabelas dari penghasilan yang diterima karyawan.”

Jumlah lantas gak banyak, di mana “sedikitnya 50 rupiah serta sebanyaknya 300 rupiah.” 3 tahun berakhir, surat selebaran itu masih berlaku. Sekadar hanya tersebar, akan tetapi betul-betul tak merehatkan perut karyawan di masa lebaran.

Dikarenakan itu dia serikat karyawan, terpenting SOBSI, selalu bergerak. Perjuangan mereka yang seakan tidak ada henti, selanjutnya menarik udara segar dengan diangkatnya Ahem Erningpraja jadi Menteri Perburuhan dalam Cabinet Kerja II.

Ahem keluarkan Ketetapan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961. Beleid itu mengendalikan THR wajib dibayar pun jadi hak karyawan dengan periode kerja sedikitnya 3 bulan kerja, walaupun besarannya belum 1 bulan penghasilan kotor.

THR saat ini jadi hak semuanya para buruh di Indonesia. Sayang, SOBSI yang sangat gigih memperjuangkannya, malahan tersembunyi dalam lipatan riwayat.

Jangankan memperoleh simpati warga, organisasi ini malahan dibuyarkan serta tidak boleh, sebab dipandang sebagai sisi dari PKI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!